BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat-obatan yang aman. Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan. Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontra indikasi bagi status kesehatan klien. Sekali obat telah diberikan, perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat seperti, Daftar Obat Indonesia (DOI), Physicians Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia, seperti ahli farmasi, harus dimanfaatkan perawat jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang diharapkan, kontra indikasi, dosis, efek samping yang mungkin terjadi, atau reaksi yang merugikan dari pengobatan (Kee and Hayes, 1996 ).
Keselamatan pasien merupakan isu global yang paling penting saat ini dimana sekarang banyak dilaporkan tuntutan pasien atas medical error yang terjadi pada dirinya. Menurut laporan Institute of Medicine (IOM) di Amerika Serikat dilaporkan bahwa setiap tahun minimal terdapat 48-100 ribu pasien meninggal akibat medical error di pusat-pusat layanan kesehatan menyebabkan tuntutan hukum yang dialami rumah sakit semakin meningkat.
Rumah sakit perlu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui Program Keselamatan Pasien dimana World Health Organization (WHO) telah memulainya pada tahun 2004.
Di Indonesia Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (GKPRS) dicanangkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 21 Agustus 2005 (Rahayuningsih, 2006). Setiap rumah sakit membentuk tim keselamatan pasien rumah sakit. Kejadian yang terjadi dibahas oleh tim, dianalisa dan dilaporkan kepada pusat tanpa pasien tersebut tahu apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. Hal ini yang membuat keselamatan pasien rumah sakit di Indonesia belum maksimal karena setiap data dan kejadian yang terjadi tidak boleh diberitahukan kepada pasien dan masyarakat umum.
Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah suatu sistem yang mencegah terjadinya cidera yang disebabkan kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission). Cidera adalah suatu kejadian tidak diharapkan yang rawan terjadi pada tempat-tempat seperti pada diagnostik, perawatan, pencegahan dan lain-lain. Pada keperawatan kesalahan yang dapat terjadi misalnya pada pelaksanaan tindakan keperawatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat/alat, keterlambatan terapi dan asuhan yang tidak layak atau bukan indikasi (Rahayuningsih, 2006).
Pada setiap aspek pemberian obat, perawat harus yakin tentang order pengobatan yang dibuat oleh dokter sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya (Kozier, 1990). Dengan melihat jenis order pengobatan, maka bila ada kesalahan atau kekeliruan, penyidik akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, perawat dapat dituntut bila ia menyimpang dari order yang diberikan sehingga menyebabkan masalah pada pasien. Untuk mencegah jangan sampai terkena sanksi ini, maka perawat harus selalu teliti, benar dan hati-hati (Prihardjo, 1993).
Tidak ada obat yang tidak berbahaya, dalam beberapa hal secara potensial semuanya beracun dan harus ditetapkan serta digunakan secara hati-hati. Bagaimanapun juga bahaya obat dapat sangat dikurangi dengan cara mengikuti ketentuan-ketentuan standar mutu obat yang tinggi, penetapan terapi obat yang normal dan penggunaan obat yang tepat oleh pasien (Potter, P.A., 2005).
Menurut Sanbar (dalam Daud, A.W., 2006) menyatakan dosis kurang merupakan rangking keenam dari 10 kasus terbanyak berdasarkan frekuensi kejadian dirumah sakit dengan jumlah tuntutan ada 304 kasus dan terjadi kasus efek samping obat pada rangking 6 dengan 223 kasus yang masuk ke St Paul Fire and Marine Insurence Co pada tahun 1996. Di Indonesia sendiri data tentang kejadian yang tidak diharapkan apalagi nyaris terjadi masih langka tetapi telah berkembang dengan marak tuduhan mal praktek yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Upaya-upaya tersebut juga untuk meningkatkan mutu pelayanan namun kejadian yang tidak diharapkan masih sering terjadi dengan tuntutan pasien.
Pemberian obat yang aman dan akurat merupakan salah satu tugas terpenting perawat. Obat adalah alat utama terapi yang digunakan dokter untuk mengobati klien yang memiliki masalah kesehatan. Walaupun obat menguntungkan klien dalam banyak hal, beberapa obat dapat menimbulkan efek samping yang serius atau berpotensi menimbulkan efek yang berbahaya bila tidak tepat diberikan.
Perawat sebagai salah satu pelaksana terapi berpotensi besar melakukan suatu kesalahan jika tidak mempunyai tingkat pengetahuan dan kesadaran yang tinggi bahwa tindakan yang dilakukan akan memberikan efek pada pasien. Salah satu contohnya adalah dalam pemberian obat. Data tentang kesalahan pemberian obat (medication error) yang dilakukan terutama oleh perawat di Indonesia belum dapat ditemukan. Darmansjah, ahli farmakologi FKUI menyatakan bahwa kasus pemberian obat yang tidak benar maupun tindakan medis yang berlebihan (tidak perlu dilakukan tetapi dilakukan) sering terjadi di Indonesia, hanya saja tidak terekspos media massa (Qosim, 2007).
Rencana perawatan harus mencakup rencana pemberian obat, bergantung pada hasil pengkajian, pengetahuan tentang kerja dan interaksi obat, efek samping, lama kerja, dan program dokter. Secara teoritis proses pemberian obat harus berdasarkan prinsip enam benar yang meliputi benar pasien, benar obat, benar dosis, benar cara pemberian, benar waktu pemberian dan benar dalam pendokumentasian (Kee dan Heyes, 1997).
Berdasarkan hasil pengamatan peneliti bahwa masih banyak kejanggalan dan permasalahan yang dilakukan oleh petugas perawat pelaksana di Rumah Sakit Tingkat III Kesdam Banda Aceh, sehingga kurangnya efektif dan efisien pemberian obat 6B sehingga dapat merugikan pasien, dan berdasarkan hal tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul ”Gambaran Pengetahuan Perawat tentang Proses Pemberian Obat dengan Menggunakan Prinsip 6B di Rumah Sakit Tingkat xxxxxxxxx Banda Aceh Tahun xxxx”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka peneliti merumuskan permasalahan, yaitu “bagaimana pengetahuan perawat tentang proses pemberian obat dengan menggunakan prinsip 6B di Rumah Sakit xxxxxxxxxxxxx Banda Aceh tahun xxxxx”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar